Profil HISPPI-PNP


Sejarah Berdirinya

Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal (HISPPI PNF) didirikan pada tanggal 7 Februari 1986 yang sebelumnya bernama Himpunan Sumber Belajar dan Penguji Praktek Indonesia Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (HISPPI DIKLUSEMAS) pada Munas ke V di Jakarta tanggal 24-25 Juli 2003. Selanjutnya disyahkan oleh notaris Edi Priyono, SH., dengan akte nomor 26 tanggal 22 Nopember 2006, yang selanjutnya disempurnakan pada Munas ke VI tanggal 28-31 Juli 2010 khususnya yang berhubungan dengan AD/ART.

Pembentukan Organisasi HISPPI-PNF
HISPPI Pendidikan Non Formal adalah merupakan Organisasi Profesi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyatukan Visi, Misi, dan Tujuan dari para Pendidik dan Penguji Pendidikan Non Formal dari berbagai rumpun dan kompetensi guna mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional sesuai Amanat pembukaan Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945
 .
Landasan
HISPPI Pendidikan Non Formal berlandaskan :
  1. UndangUndang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
  2. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai Landasan Dasar.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
  4. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai Landasan Operasional.
  6. Permendiknas Nomor 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan  sebagai Landasan Operasional.
  7. Keputusan Musyawarah Nasional HISPPI Pendidikan Non Formal sebagai landasan operasional.8.KeputusanKeputusan Dewan Pengurus HISPPI Pendidikan Non Formal.
 KODE ETIK HISPPI-PNF

Disempurnakan pada MUNAS ke VI  Juli 2010
 
I. LANDASAN IDIIL

Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal (HISPPI PNF) menyadari bahwa pendidik adalah merupakan suatu pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan tanah air, serta kemanusiaan pada umumnya.

Pendidik dan Penguji Indonesia yang berjiwa Pancasila, merasa turut bertanggung jawab terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
 
II.  LANDASAN OPERASIONAL

Berbicara mengenai etika jabatan, atau tata tertib jabatan, maka yang dimaksud adalah suatu sistem atau kode etik tentang moral dari suatu jabatan tertentu.

Sistem tersebut merupakan prinsip-prinsip dan pendapat-pendapat mengenai tingkah laku yang baik dan keperibadian atau karakter yang ideal, yang diperlukan dalam jabatan tersebut, maka Pendidik dan Penguji Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Pendidik dan Penguji dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:

  1. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal berbakti membimbing  peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia yang bermartabat.
  2. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memiliki kejujuran dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
  3. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal mengadakan komunikasi tentang peserta didik dalam memperoleh informasi tentang peserta didik dan menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal menciptakan suasana kehidupan lembaga non formal sebaik-baiknya bagi kepentingan warga negara.
  5. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memelihara dan memupuk hubungan secara berkesinambungan dengan masyarakat.
  6. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan  dan meningkatkan mutu sesuai profesinya.
  7. Pendidik dan Penguji  Indonesia Pendidikan Non Formal menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama pendidik dan peserta didik Pendidikan Non Formal.
  8. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal sebagai sarana pengabdian.
  9. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
  10. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal wajib menjaga rahasia jabatan organisasi tempat kerja.
  11. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal senantiasa menjaga penampilan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas.
  12. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memperlakukan teman sejawatnya atas dasar harga menghargai dan kasih sayang.
Visi Misi dan Tujuan HISPPI-PNF 
1.Visi
Meningkatkan mutu pendidik Pendidikan Non Formal agar dapat mencetak lulusan yang memiliki keunggulan bersaing di era global, siap kerja, profesional, mandiri dan berkarya.
2.Misi
a.Meningkatkan mutu pendidik Pendidikan Non Formal.
b.Meningkatkan kesejahteraan pendidik Pendidikan Non Formal.
c.Meningkatkan perlindungan pendidik Pendidikan Non Formal.
d.Meningkatkan standar kualifikasi dan sertifikasi pendidik Pendidikan Non Formal.
 
3.Tujuan :
a.Menghimpun para Pendidik dan atau Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal dari berbagai jenis kompetensi yang berbasis kursus dan pelatihan.
b.Mengembangkan kemampuan profesionalisme dalam proses belajar mengajar pendidik Pendidikan Non Formal sesuai dengan jenis kompetensinya.
c.Mengembangkan ilmu dan teknologi di bidang Pendidikan Non Formal dalam rangka membantu pemerintah menyukseskan pembangunan Nasional.
d.Menyebarluaskan gagasan-gagasan baru dalam bidang ilmu, teknologi dan metodologi Pendidikan Non Formal untuk menghadapi tantangan dunia pendidikan pada era global.
e.Melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam Pendidikan Non Formal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar