Sejarah Berdirinya
Himpunan
Seluruh
Pendidik
dan Penguji
Indonesia Pendidikan
Non Formal (HISPPI PNF) didirikan
pada tanggal
7 Februari
1986 yang sebelumnya
bernama
Himpunan
Sumber
Belajar
dan Penguji
Praktek
Indonesia Pendidikan
Luar
Sekolah
yang diselenggarakan
oleh
Masyarakat
(HISPPI DIKLUSEMAS) pada Munas ke
V di Jakarta
tanggal
24-25 Juli
2003. Selanjutnya
disyahkan
oleh
notaris
Edi
Priyono,
SH., dengan
akte
nomor
26 tanggal
22 Nopember
2006, yang selanjutnya
disempurnakan
pada Munas ke
VI tanggal
28-31 Juli
2010 khususnya
yang berhubungan
dengan
AD/ART.
Pembentukan Organisasi HISPPI-PNF
HISPPI
Pendidikan Non Formal adalah merupakan Organisasi Profesi yang dibentuk sebagai
wadah untuk menyatukan Visi, Misi, dan Tujuan dari para Pendidik dan Penguji
Pendidikan Non Formal dari berbagai rumpun dan kompetensi guna mewujudkan
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai Amanat pembukaan Undang–Undang Dasar Republik
Indonesia 1945
.
Landasan
HISPPI
Pendidikan
Non Formal berlandaskan
:
- Undang–Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
- Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai Landasan Dasar.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai Landasan Operasional.
- Permendiknas Nomor 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan sebagai Landasan Operasional.
- Keputusan Musyawarah Nasional HISPPI Pendidikan Non Formal sebagai landasan operasional.8.Keputusan–Keputusan Dewan Pengurus HISPPI Pendidikan Non Formal.
Disempurnakan
pada MUNAS ke VI Juli 2010
I.
LANDASAN IDIIL
Himpunan
Seluruh Pendidik
dan Penguji
Indonesia Pendidikan Non
Formal (HISPPI PNF) menyadari bahwa
pendidik adalah
merupakan suatu
pengabdian terhadap
Tuhan Yang
Maha Esa,
bangsa, dan
tanah air,
serta kemanusiaan
pada umumnya.
Pendidik
dan Penguji
Indonesia yang berjiwa Pancasila,
merasa turut
bertanggung jawab
terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan
Republik
Indonesia 17 Agustus
1945.
II. LANDASAN OPERASIONAL
Berbicara
mengenai etika
jabatan, atau
tata tertib
jabatan, maka
yang dimaksud adalah
suatu sistem
atau kode
etik tentang
moral dari suatu
jabatan tertentu.
Sistem
tersebut merupakan
prinsip-prinsip
dan pendapat-pendapat
mengenai tingkah
laku yang
baik dan
keperibadian
atau karakter
yang ideal, yang diperlukan dalam
jabatan tersebut,
maka Pendidik
dan Penguji
Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya
sebagai Pendidik
dan Penguji
dengan berpedoman
pada dasar-dasar
sebagai berikut:
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia yang bermartabat.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memiliki kejujuran dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal mengadakan komunikasi tentang peserta didik dalam memperoleh informasi tentang peserta didik dan menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal menciptakan suasana kehidupan lembaga non formal sebaik-baiknya bagi kepentingan warga negara.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memelihara dan memupuk hubungan secara berkesinambungan dengan masyarakat.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu sesuai profesinya.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama pendidik dan peserta didik Pendidikan Non Formal.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal sebagai sarana pengabdian.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal wajib menjaga rahasia jabatan organisasi tempat kerja.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal senantiasa menjaga penampilan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memperlakukan teman sejawatnya atas dasar harga menghargai dan kasih sayang.
Visi Misi dan Tujuan HISPPI-PNF
1.Visi
Meningkatkan
mutu pendidik
Pendidikan Non
Formal agar dapat mencetak
lulusan yang
memiliki keunggulan
bersaing di
era global, siap kerja,
profesional, mandiri
dan berkarya.
2.Misi
a.Meningkatkan
mutu pendidik
Pendidikan Non
Formal.
b.Meningkatkan
kesejahteraan
pendidik Pendidikan
Non Formal.
c.Meningkatkan
perlindungan
pendidik Pendidikan
Non Formal.
d.Meningkatkan
standar kualifikasi
dan sertifikasi
pendidik Pendidikan
Non Formal.
3.Tujuan :
a.Menghimpun
para Pendidik
dan atau
Penguji
Indonesia Pendidikan Non
Formal dari berbagai
jenis kompetensi
yang berbasis kursus
dan pelatihan.
b.Mengembangkan
kemampuan profesionalisme
dalam
proses belajar mengajar
pendidik Pendidikan
Non Formal sesuai dengan
jenis kompetensinya.
c.Mengembangkan
ilmu dan
teknologi di bidang
Pendidikan Non
Formal dalam rangka
membantu pemerintah
menyukseskan
pembangunan Nasional.
d.Menyebarluaskan
gagasan-gagasan
baru dalam
bidang ilmu,
teknologi dan
metodologi Pendidikan
Non Formal untuk menghadapi
tantangan dunia
pendidikan pada
era global.
e.Melindungi
dan memperjuangkan
kepentingan anggota
khususnya dan
masyarakat pada
umumnya dalam
Pendidikan Non
Formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar